BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.

Kebudayaan merupakan wujud dari budi daya manusia yang mencakup berbagai pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat, serta kemampuan dan kebiasaan. Perkawinan merupakan salah satu bentuk perwujudan nilai budaya tersebut,  salah satunya pada suku melayu di Kepulauan Meranti. Dalam perkawinan suku melayu di Kepulauan Meranti terdapat kepercayaan Islam, kuatnya pengaruh Islam dalam upacara perkawinan ini dikarenakan pada saat masuknya Islam di Kepulauan Meranti menyebabkan terjadinya perubahan dalam kehidupan masyarakat melayu. Masyarakat suku Melayu di Kepulauan Meranti  mengenal prinsip “Adat sebenar adat merupakan prinsip yang bersumber pada agama Islam, dan aturan adat ini tidak dapat diubah, karenanya hukum melayu Kepulauan Meranti tidak dapat dipisahkan dari nilai keislaman. Adat perkawinan dalam budaya Melayu terkesan rumit karena banyak tahapan yang harus dilalui. Kerumitan tersebut muncul karena perkawinan dalam pandangan Melayu harus mendapat restu dari kedua orang tua serta harus mendapat pengakuan yang resmi dari tentangga maupun masyarakat.

Pada dasarnya, Islam juga mengajarkan hal yang sama. Meski tidak masuk dalam rukun perkawinan Islam, upacara-upacara yang berhubungan dengan aspek sosial-kemasyarakatan menjadi penting karena di dalamnya juga terkandung makna bagaimana mewartakan berita perkawinan tersebut kepada masyarakat secara umum. Dalam adat perkawinan Melayu, rangkaian upacara perkawinan dilakukan secara rinci dan tersusun rapi, yang keseluruhannya wajib dilaksanakan oleh pasangan calon pengantin beserta keluarganya. Hanya saja, memang ada sejumlah tradisi atau upacara yang dipraktekkan secara berbeda-beda di sejumlah daerah dalam wilayah geo-budaya Melayu. Sebenarnya jika mengikuti ajaran Islam yang murni, tahapan upacara perkawinan cukup dilakukan secara ringkas dan mudah. Dalam ajaran Islam, perkawinan itu sudah dapat dikatakan sah apabila telah memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya. Ajaran Islam perlu diterapkan di berbagai daerah dengan menyertakan adat-istiadat yang telah menjadi pegangan hidup masyarakat tempatan. Dalam pandangan Melayu secara umum, prinsip (syariat) Islam perlu “dikawinkan” dengan adat budaya masyarakat.

Sehingga, integrasi ini sering diistilahkan sebagai “Adat bersendi syarak, Syarak bersendi Kitabullah”, atau “Syarak mengata, adat memakai” (apa yang ditetapkan oleh syarak itulah yang harus digunakan dalam adat). Dalam pandangan budaya Melayu, kehadiran keluarga, saudara-mara, tetangga, dan masyarakat kepada majelis perkawinan tujuannya tiada lain adalah untuk mempererat hubungan kemasyarakatan dan memberikan kesaksian dan doa restu atas perkawinan yang dilangsungkan. Perkawinan yang dilakukan tidak berdasarkan pada adat Melayu setempat akan menyebabkan masyarakat tidak merestuinya. Bahkan, perkawinan yang dilakukan secara singkat akan menimbulkan desas-desus tidak sedap di masyarakat, mulai dari dugaan kumpul kebo, perzinaan, dan sebagainya.

Menurut Amran Kasimin, perkawinan dalam pandangan orang Melayu merupakan sejarah dalam kehidupan seseorang. Rasa kejujuran dan kasih sayang yang terbangun antara suami-istri merupakan nilai penting yang terkandung dalam makna perkawinan Melayu. Untuk itulah, perkawinan perlu dilakukan menurut adat yang berlaku dalam masyarakat, sehingga perkawinan tersebut mendapat pengakuan dan restu dari seluruh pihak dan masyarakat.

 

 

 

B.     Rumusan Masalah

Rumusan masalah yang ada dimakalah ini adalah :

1.      Bagaimana mengenalkan kebudayaan melayu dikabupaten Kepulauan Meranti ?

2.      Bagaimana tradisi sebelum pernikahan masyarakat Melayu di kabupaten Kepulauan Meranti ?

3.      Bagaimana prosesi pernikahan masyarakat melayu dikabupaten kepulauan Meranti ?

 

C.      Tujuan

Tujuan pembuatan makalah ini adalah :

1.      Untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kebudayaan melayu yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti

2.      Untuk mengetahui proses-proses apa sajakah yang dilalui sebelum melaksanakan pernikahan

3.      Untuk mengetahui bagaimana kegiatan atau prosesi pada saat pernikahan masyarakat melayu di Kabupaten Kepulauan Meranti

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pemahaman kebudayaan Melayu di Kabupaten Kepulauan Meranti

1.      Pengertian Budaya

Seperti yang dijelaskan diatas sebelumnya bahwa Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Budaya juga merupakan suatu pola hidup menyeluruh. Budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Budaya adalah suatu perangkat rumit nilai-nilai yang dipolarisasikan oleh suatu citra yang mengandung pandangan atas keistimewaannya sendiri.”Citra yang memaksa” itu mengambil bentuk-bentuk berbeda dalam berbagai budaya seperti “individualisme kasar” di Amerika, “keselarasan individu dengan alam” d Jepang dan “kepatuhan kolektif” di Cina.

Indonesia memiliki banyak suku bangsa dengan perbedaan-perbedaan kebudayaan, yang tercermin pada pola dan gaya hidup masing-masing. Menurut Clifford Geertz, di Indonesia terdapat 300 suku bangsa dan menggunakan kurang lebih 250 bahasa daerah. Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki oleh sebuah kelompok dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan dan karya seni Koentjaraningrat (1958 : 181). 

2.      Sistem Kekerabatan dalam Budaya Melayu Riau.

Dalam hal ini kebudayaan erat hubungannya antara kebudayaan dengan masyarakat dinyatakan dalam kalimat, “masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan  kebudayaan, sehingga tidak ada masyarakat yang tidak menghasilkan kebudayaan. Sebaliknya tidak ada kebudayaan tanpa masyarakat sebagai wadah dan pendukungnya”. Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi Kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat (1980 : 30). Dari beberapa pendapat di atas bisa kita ambil kesimpulan bahwa Kebudayaan adalah sesuatu yang dapat mempengaruhi tingkat  pengetahuan dan  meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam  pikiran manusia, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan dan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi, sosial, religi, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.

Pada garis besarnya sistem kekerabatan dalam masyarakat suku-suku bangsa Indonesia memakai sistem kekerabatan bilateral, yaitu sistem kekerabatan yang mendasarkan garis keturunan dari ayah dan garis ibu secara berimbang. Anak-anak yang lahir dapat masuk ke dalam kerabat ayahnya dan kerabat ibunya secara bersama-sama. Sistem inilah yang banyak berlaku pada kebudayaan daerah di Indonesia. Sebagian kecil kebudayaan daerah dalam sistem kekerabatan unilateral matrilineal, yaitu sistem kekerabatan yang hanya berdasarkan garis ibu saja (contoh masyarakat Melayu Riau). Kebudayaan daerah lainnya memakai sistem kekerabatan unilareal patrineal, yaitu sistem kekerabatan yang berdasarkan garis ayah saja. Lain halnya sistem kekerabatan didaerah Selatpanjang khususnya masyarakat melayu banyak diantaranya menggunakan sistem kekerabatan unilareal patrineal. Berbanding terbalik dengan daerah Riau lainnya yang menggunakan sistem kekerabatan unilateral matrilineal.



 

B.     Adat Istiadat Perkawinan Masyarakat Melayu di Kabupaten Kepulauan Meranti

1.      Defnisi Upacara Perkawinan

Perkawinan merupakan salah satu fase kehidupan manusia yang bernilai sakral dan amat penting. Dibanding dengan fase kehidupan lainnya, fase perkawian merupakan fase yang sangat penting dan spesial. Perhatian pihak-pihak yang berkepentingan dengan upacara tersebut akan banyak yang tertuju padanya, mulai dari memikirkan proses akad nikah, persiapannya, upacara pada hari pernikahannya, hingga setelah upacara usai digelar.

Adat pernikahan dalam budaya Melayu Riau terkesan agak rumit karena banyak tahapan yang harus dilalui. Perkawinan dalam pandangan melayu harus mendapat restu dari kedua orang tua serta mendapat pengakuan resmi dari masyarakat. Yang pada dasarnya, Islam juga mengajarkan hal yang demikian. Dalam upacara adat melayu Riau, rangkaian upacara perkawinan dilakukan secara terperinci dan tersusun rapi. Yang mana keseluruhan rangkaian itu wajib dilaksanakan oleh pasangan calon pengantin beserta keluarganya.

Dalam pandangan budaya melayu, kehadiran keluarga, sedara-mara, tetangga dan masyarakat di majelis perkawinan tujuannya adalah untuk mempererat tali silaturahim dan memberikan kesaksian beserta doa atas perkawinan yang dilangsungkan. Perkawian yang dilakukan tidak berdasarkan adat istiadat melayu setempat ( kab. Kep. Meranti) menyebabkan masyarakat tidak merestuinya. Bahkan akan menimbulkan perkataan-perkataan kurang menyenangkan dari masyarakat, mulai dari dugaan seperti perzinaan dan lain sebagainya. Untuk itulah, perkawinan hendaknya dilakukan menurut adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat.

2.      Tradisi Sebelum Perkawinan Masyarakat Melayu di kabupaten Kepulauan Meranti

Ketika seorang lelaki dan perempuan hendak menikah tentu diawali dengan proses yang panjang. Proses paling awal menuju perkawinan yang dimaksud adalah penentuan siapa jodoh yang cocok untuk dirinya yang mana dalam adat Melayu hal itu disebut dengan merisik atau meninjau. Setelah jodoh yang dipilih itu sesuai, maka dilanjutkan dengan merasi, yaitu proses mencari tahu apakah jodoh yang dipilih itu cocok (serasi) ataukah tidak. Jika kedua tahapan tersebut sudah dilalui dengan baik dan semestinya, maka kemudian dapat dilanjutkan dengan proses melamar, meminang dan bertunangan. Setelah bertunangan, maka proses perkawinan dapat segera dilakukan. Proses-proses tersebut ialah sebagai berikut :

a.       Merisik atau Meninjau

Yaitu proses dimana salah satu keluarga atau seseorang diutus oleh pihak calon pengantin pria untuk meneliti atau mencari informasi mengenai salah satu keluarga keluarga lain yang mempunyai anak gadis. Tugas yang diamatkan adalah untuk mengetahui apakah anak gadis tersebut dapat dilamar, atau belum mempunyai ikatan dengan orag lain. Selain itu, utusan akan melakukan pembicaraan tentang kemungkinan pihak pria untuk melamar. Utusan tersebut tentunya menanyakan berapa mas kawin/mahar dan persyaratan apa saja yang diminta oleh keluarga wanita. Adat merisik biasanya dilakukan oleh pihak calon pengantin pria, sedangkan adat meninjau dilakukan oleh kedua belah pihak. Kegiatan meninjau dilakukan adalah untuk mengetahui tempat asal calon yang akan dinikahi.

b.      Merasi

Kegiatan merasi untuk saat ini jarang dilakukan oleh masyarakat melayu. Karena pada arti sebenarnya, Merasi adalah kegiatan meramal atau menilik keserasian antara kedua calon pasangan yang dijodohkan. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh seorang perantara seorang ahli yang sudah biasa bertugas melakukan proses perjodohan. Pencari jodoh tersebut akan memberikan pendapatnya apakah pasangan yang dimaksud tersebut serasi atau tidak. Pada masyarakat dahulu, proses ini sangat penting untuk dilakukan karena akan sangat mempengaruhi kehidupan rumah tangga calon pengantin dimasa depan agar tidak terjadi perceraian, musibah dan lain sebagainya.

Namun perlahan-lahan proses itu sudah jarang dilakukan oleh masyarakat melayu khususnya masyarakat di kepulauan Meranti. Semenjak berkembangnya zaman, proses itu ditinggalkan oleh masyarakat setempat. Menurut pendapat yang ada, pada zaman dulu proses itu dilakukan karena dulu tidak adanya proses pacaran antara lelaki dan perempuan yang semestinya sudah mengetahui serasi atau tidaknya hubungan mereka. Namun sekarang istilah pacaran sudah melekat bagi calon pasangan pengantin dan kurangnya kepercayaan tentang musibah, perceraian dan lain sebagainya, sehingga perlahan-lahan proses merasi di kepulauan Meranti menghilang dengan sendirinya.

c.       Meminang

Meminang dalam istilah Melayu sama dengan melamar. Acara ini diselenggarakan pada hari yang telah disepakati bersama, setelah melalui penentuan hari baik menurut perhitungan adat serta orangtua. Pihak keluarga calon pengantin pria yang dipimpin oleh keluarga terdekat akan melaksanakan lamaran secara resmi kepada keluarga calon pengantin wanita. Biasanya acara meminang ini diungkapkan dengan berbalas pantun. Secara tradisi, pihak keluarga pria membawa sejumlah tepak sirih-paling sedikit 5 buah; terdiri dari tepak pembuka kata, tepak merisik, tepak meminang, tepak ikat janji, tepak bertukar tanda dan beberapa tepak pengiring.

d.      Mengantar belanja

Upacara mengantar belanja adalah kedatangan perutusan keluarga calon pengantin lelaki kerumah calon pengantin wanita untuk menyerahkan uang belanja sebagai bantuan untuk biaya pelaksanaan upacara pernikahan dengan jumlah yang disesuaikan dengan kesangguapan calon pengantin lelaki. Mengantar uang belanja ini dilengkapi pula dengan bahan pengiring berupa berbagai barang-barang keperluan calon pengantin wanita yang juga disesuaikan dengan kemampuan pihak lelaki. Menurut kebiasaannya, barang-barang antaran ini disamping sejumlah uang juga disertakan barang-barang seperti  Sepasang bahan pakaian kebaya dari Tenunan Siak atau lebih, Sepasang bahan pakaian kebaya dari jenis kain lainnya atau lebih, bahan keperluan sholat, tas tangan, selop (sandal), sepatu, handuk mandi, selimut,  bahan untuk berhias, bunga rampai secukupnya, pakaian dalam,  menyerahkan komplit seperangkat peralatan tidur, bunga rampai secukupnya.

Yang paling utama megantar belanja adalah uang belanja sebagai tanda tanggung jawab. Sedangkan uang hantaran sering dibuat kreasi dalam berbagai bentuk, seperti misalnya berbentuk kapal layar, rumah-rumah atau bunga dll sesuai kemampuan sipenggubah memberikan kreasi. Penyampaian uang hantaran beserta barang-barang pengiringnya ini disampaikan dalam suatu upacara khusus dan lazimnya disampaikan melalui juru bicara dari masing-masing pihak dalam bentuk pantun yang diawali denag tukat menukar tapak sirih yang berisi lengkap, sebagai tanda kesucian hati dari kedua belah pihak.

Maksud yang terkandung dari pelaksanaan upacara mengantar belanja ini adalah sebagai tanda tanggung jawab dan rasa kebersamaan dari pihak lelaki, terutama sebagai dalam iktikat membina rumah tangga bahagia, rukun damai, sakinah, mawaddah warahmah. Dan disini tertanam sifat kegotong royongan. Adapun pelaksanaan acara ini adalah penyampaian maksud mengantar belanja yang disampaikan oleh juru bicara dan menyebutkan satu persatu apa-apa yang diserahkan dan sekaligus menetapkan hari pernikahan.

            Mengantar belanja atau yang biasanya dikenal dengan seserahan dapat dilakukan beberapa hari sebelum upacara akad atau sekaligus menjadi satu rangkaian dalam upacara akad nikah. Jika antar belanja diserahkan pada saat berlangsungnya acara perkawinan, maka antar belanja diserahkan sebelum upacara akad nikah. Beramai-ramai, beriring-iringan, kerabat calon pengantin laki-laki membawa antara belanja kepada calon pengantin wanita. Konsep pemikiran dari upacara antar belanja adalah simbol dari peribahasa-peribahasa seperti “rasa senasib sepenanggungan”, “rasa seaib dan semalu”, dan “yang berat sama dipikul yang ringan sama dijinjing”. Makna dalam upacara antar belanja ini adalah rasa kekeluargaan yang terbangun antara keluarga pengantin laki-laki dan pengantin perempuan. Oleh karena makna dan tujuannnya adalah membangun rasa kekeluargaan, maka tidak dibenarkan jumlah seserahan yang diantarkan menimbulkan masalah yang menyakiti perasaan di antara mereka. Ungkapan adat mengajarkan:

Adat Melayu sejak dahulu

Antar belanja menebus malu

Tanda senasib seaib semalu

Berat dan ringan bantu-membantu.

e.       Menggantung-gantung

            Menggantung-gantung adalah hari dimulainya secara nyata persiapan upacara perhelatan pernikahan akan dilangsungkan. Ini dilakukan sekira 5 sampai 6 hari menjelang hari pernikahan. Kegiatan ini diawali dengan memasang tenda pelaminan. Setelah tenda pelaminan selesai dipasang, maka pentas tersebut ditepung tawari, dan setelah itu barulah dilanjutkan dengan memasang hiasan berupa tabir belang dengan cara digantung, yang dilakukan oleh juru pelaminan.

Pengantin ibarat raja dan ratu sehari, maka untuk keduanya disiapkan pelaminan yang megah bak singgasana.

Tabir belang digantung pada 4 sisi pelaminan dan dilengkapi dengan tabir gulung dan tabir jatuh serta tabir perias yang dipasang pada bagian atas tabir belang.Warna tabir belang diatur dimulai dari kuning, hijau dan merah. Dibagian tingkat pelaminan dipasang susur bertekat dan dikiri kanan tempat duduk pelaminan dipasang bantal papan dan bantal susun (bantal kopek). Variasi lainnya berupa kelambu memakai kain yang indah dengan warna yang cocok dan serasi, namun tetap sederhana dan titik norak dengan segala yang berkilat.

f.       Menjemput

Menjemput adalah bagian dari persiapan yang dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan dalam majelis nikah-kawin. Pelaksanaan dalam pekerjaan ini didalamnya mengandung nilai-nilai kebersamaan antara sesama. Sebelum diadakan acara menjemput terlebih dahulu diadakan musyawarah dirumah calon pengantin peempuan untuk menentukan siapa yang akan diajak dan dijemput. Pekerjaan menjemput ini hendaklah dilakukan secara seksama supaya orang-orang yang pantas diajak tidak tersalah. Hal ini juga menyangkut kepada penghargaan dan kedudukan seseorang didalam masyarakat. Sehingga tampaklah pada pekerjaan mengajak dan menjemput ini mempunyai nilai etika dan moral yang tinggi.

       Untuk mengajak dan menjemput ini dilakukan oleh pengantin yang sudah mempunyai pengalaman dan selalu membawa tepak sirih yang lengkap dengan isinya.

g.      Berandam

Upacara ini lazim dilakukan setelah malam berinai, yaitu keesokan harinya. Tujuannya untuk menghapuskan atau membersihkan sang calon pengantin dari “kotoran” dunia sehingga hatinya menjadi putih dan suci. Berandam pada hakikatnya adala mlakukan pencukuran bulu roma pada wajah dan tengkuk calon pengantin wanita sekaligus juga membersihkan mukanya. Untuk calon pengantin laki-laki biasanya yang dicukur adalah rambut yang tumbuh dikepalanya saja.

h.      Berinai

Tujuan upacraini dilakukan untuk menolak bala dan melindungi pasangan pengantin dari marabahaya termasuk bahaya yang kasat mata, menaikkan aura dan cahaya pengantin wanita dan memunculkan wibawa pengantin laki-laki.  Berinai berarti mengoesi kuku jari dengan inai.  Simbolik yang terkandung dalam penginaian ini adalah hidup baru, artinya dengan berinai sepasang muda-mudi telah melangkahkan kakinya memasuki kehidupan rumah tangga. Pelaksanaan inai untuk pengantin laki-laki diawali dengan berbaringnya pengantin diatas tikar yang terbuat dari pandan. Kemudian kedua telapak tangan dan kaki beserta ujung kuku diolesi inai.

 

i.        Berkhatam Qur’an

Acara ini sudah selazimnya dilakukan oleh pasangan calon pengantin yang akan menikah. Para orang tua biasanya akan mengizinkan anaknya untuk menikah bila putra dan putrinya dinilai sudah pandai mengaji. Acara khatam Qur’an ini akan dilakukan kedua pengantin didepan pelaminan yang diikuti oleh sejumlah ibu-ibu pengajian dan guru ngajinya. Setelah selesai melakukan khatam, kedua pengantin beranjak kerumah sang guru ngaji untuk mengantar tabak yaitu pulut kuning yng sudah ditata rapi diatas sebuah wadah yang tebuat dari kayu berukir yang dihiasi dengan ulur-ulur, bunga telor dan telor merah.

3.      Prosesi pernikahan masyarakat melayu di kabupaten kepulauan Meranti

Adapun proses yang dilalui dalam acara atau pesta pernikahan adalah :

a.       Menikah

Pada hari yang telah ditentukan, calon mempelai pria diantar oleh rombongan keluarga menuju ke tempat kediaman calon pengantin wanita. Biasanya calon mempelai pria berpakaian pakaian adat melayu kurung pengantin layaknya Raja sehari dan memakai tanjak (semacam topi untuk mempelai pria). Kedatangan keluarga mempelai pria sambil membawa mahar atau mas kawin, tepak sirih adat, barang hantaran atau seserahan yang telah disepakati sebelumnya. Selain itu, juga menyertakan barang-barang pengiring lainnya seperti kue-kue dan buah-buahan. Prosesi berikutnya adalah pelaksanaan akad nikah.

Diselatpanjang tepatnya, pelaksanaan akad nikah biasanya dilaksanakan pada malam hari. Setelah rombongan mempelai pria datang beserta rombongan mereka disambut langsung masuk kedalam rumah mempelai wanita. Acara dimulai dengan upacara tukar-menukar tepak sirih dan juga memakan sirih yang disediakan dari masing-masing mempelai. Kemudian dilanjut dengan acara ijab qobul oleh pengantin pria dan upacara tepuk tepung tawar oleh para tetua lelaki maupun perempuan dari pihak mempelai laki-laki dan perempuan. Setelah acara selesai, pengantin pria beserta rombongan kembali lagi ke rumah untuk mempersiapkan acara bersanding keesokan harinya.

b.      Bersanding

Upacara ini dilaksanakan setelah resmi akad nikah. Prosesi bersanding merupakan acara resmi bagi kedua pengantin akan duduk di atas pelaminan yang sudah dipersiapkan. Terlebih dahulu pengantin wanita didudukan di atas pelaminan, dan menunggu kedatangan pengantin pria. Kehadiran pengantin pria diarak dengan upacara penyambutan dan berbalas pantun.
Rangkaian prosesi bersanding yakni acara penyambutan pengantin pria, Hampang Pintu, Hampang Kipas, dan Tepung Tawar. Kehadiran pengantin pria beserta rombongan pengiring dalam jumlah cukup banyak, terdiri dari :

·         Barisan Pulut Kuning beserta hulubalang pemegang tombak kuning.

·         Wanita (Ibu) pembawa Tepak Sirih.

·         Wanita (Ibu) pembawa beras kuning (Penabur)

·         Pengantin pria berpakaian lengkap

·         Dua orang pendamping mempelai pria, mengenak

·         pakaian adat Teluk Belanga

·         Pemegang payung kuning.

·         Orang tua mempelai pria.

·         Saudara-saudara kandung pengantin pria.

·         Kerabat atau sanak famili.

Kedatangan rombongan disambut pencak silat dan Tarian Penyambutan. Di pintu gerbang kediaman mempelai wanita, dilaksanakan ritual saling tukar Tepak Sirih dari kedua pihak keluarga mempelai, sambil berbalas menaburkan beras kuning. Selanjutnyua, dilakukan acara ‘Hempang Pintu’ (berbalas pantun) oleh kedua juru bicara pengantin. Saat itu, pihak keluarga mempelai perempuan telah menghempang kain sebagai ‘penghalang’ didepan pintu tempat upacara. selendang baru akan dibuka setelah pihak mempelai pria terlebih dulu menyerahkan Uncang (kantong pindit) kepada pihak pengantin wanita. Ritual ini disebut sebagai ‘Hempang Pintu’. sesampainya di depan pelaminan, pihak mempelai pria kembali dihadang oleh pihak mempelai wanita. selanjutnu dilaksanakan berbalas pantun, yang intinya pihak pria meminta ijin bersanding dipelaminan bersama pengantin wanita. Setelah menyerahkan uncang (kanong pindit) berisi uang, maka kain penghalang dibuka, dan mempelai pria siap bersanding di pelaminan. Kedua mempelai duduk di pelaminan, selanjutnya dilaksanakan upacara Tepung Tawar.

c.       Tepuk tepung tawar

Ritual adat ini merupakan ungkapan rasa syukur dan pemberian doa harapan kepada kedua mempelai, yang dilakukan oleh para sesepuh keluarga dan tokoh adat. Dengan cara menepukan daun-daunan (antara lain daun setawar, sedingin, ganda rusa, sirih, hati-hati, sijuang, dan setetusnya) yang diikat jadi satu dan telah dicelup ke air harum serta beras kunyit sangrai, lalu ditepukan kepada kedua mempelai. Kelengkapan pnabur ini biasanya menggunakan bahan seperti beras basuh, beras putih, beras kunyit, ataupun beras kuning serta bunga rampai. Kesemua bahan ini digunakan tentunya mengandung makna mulia. Sesuai tradisi, sesepuh seusai nmelakukan tepuk tepung tawar akan mendapatkan bingkisan berupa ‘bunga telur’ yakni berupa bunga yang dibuat dari kertas diikatkan pada sebatang lidi yang telah disertai telur diikat benang merah, sebagai ungkapan terimakasih dari pihak pengantin. Namun sesuai perkembangan zaman, ungkapan terimakasih atau souvenir tersebut kini diubah bentuk maupun jenisnya, disesuaikan dengan kemajuan zaman maupun kondisi kelurga mempelai.

d.        Makan nasi hadap-hadapan

Upacara ini dilakukan di depan pelaminan. Hidangan yang disajikan untuk upacara ini dibuat dalam kemasan seindah mungkin. Yang boleh menyantap hidangan ini selain kedua mempelai adalah keluarga terdekat dan orang-orang yang dihormati. Dalam upacara ini juga biasanya lazim diadakan upacara pembasuhan tangan pengantin laki-laki oleh pengantin wanita sebagai ungkapan pengabdian seorang istri terhadap suaminya.

e.    Berdimar atau mandi taman

Seusai acara bersanding, keesokan harinya diadakan acara Mandi Berdimbar. Biasanya dilaksanakan pada sore atau malam hari. Mandi Berdimbar ini dilaksanakan di depan halaman rumah yang dipercantik dengan hiasan-hiasan dekoratif khas Melayu. Ritual ‘memandikan’ kedua mempelai ini cukup meriah, karena juga disertai acara saling menyemburkan air. Undangan yang hadir pun bisa ikut basah, karena seusai menyirami pengantin kemudian para undangan biasanya juga akan saling menyiram. Ritual tersebut kini sudah mulai jarang dilakukan.

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

          Pernikahan dan perkawinan bagi orang melayu dianggap sangat sakral, religious dan suci. Oleh karena itu tata cara adat perkawinan melayu yang sangat erat mengandung kearifan, nilai-nilai , makna dan harapan perlu betul-betul dipelajari dan dipahami agar dalam pelaksanaannya tidak menyimpang dari adat istiadat itu sendiri, terlebih lagi jangan sampai bertentangan dengan syariat islam. Tanggung jawab melestarikan adat melayu adalah menjadi tanggung jawab kita semua rumpun melayu. Terlebih lagi bagi insan yang dilahirkan dari bunda tanah melayu .

Hakekatnya , adat bukan saja menjadi acuan tamadun bangsa melayu sejak dari dahulu hingga sekarang menjadi suatu keseimbangan yang selaras pada jati diri orang melayu, apabila seseorang menganut agama islam, ia disebut juga masuk melayu, karena melayu sudah diidentikkan dengan islam.

B.     Saran

Dengan adanya makalah ini kedepannya kita sama-sama dapat melestarikan Adat Istiadat Perkawinan Budaya Melayu agar Adat Istiadat Perkawinan Budaya Melayu ini tidak punah di makan oleh perkembangan zaman.

Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

http://www.riauheritage.org/2011/11/pengertian-melayu-dan-melayu-riau.html

http://irwanesiregar.blogspot.com/2007/11/budaya-melayu-atau-budaya-riau.html

http://the house of seserahan.blogspot.com/

http://wisatadanbudaya.blogspot.com/2009/12/riau-dan-dunia-naskah-melayu-lama.html

http://melayuonline.com/ind/news/read/9474/menyatukan-generasi-muda-demi-kemajuan-riau