BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pemanfaatan Teknologi Informasi,
media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban
manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah
pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan
menyebabkan perubahan arall, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung
demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena
selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan
peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan aral.
Salah
satu perkembangan teknologi yang sering digunakan dan dibutuhkan semua kalangan
masyarakat adalah computer. Dengan computer seseorang dapat dengan mudah
mempergunakannya,tetapi dengan adanya computer seseorang menggunakannya dengan
ada hal yang baik dan tidaknya. Cyber crime dan cyber law dimana kejahatan ini
sudah melanggar aral dalam teknologi dan seseorang yang mengerjakannya dapat di
kenakan aral pidana dan perdata.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa itu Cyber crime?
2.
Apa motif dari Cyber crime?
3.
Apa faktor penyebab munculnya Cyber crime?
4.
Apa dampak negatif pada Cyber crime?
5.
Apa saja jenis-jenis Cyber crime?
6.
Studi kasus Cyber crime
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. DEFINISI CYBERCRIME
Cybercrime adalah tindakan pidana
kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang
menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime,
semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The
Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun
1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.
Cybercrime dalam arti sempit disebut computer
crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem
keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2.
Cybercrime dalam arti luas disebut computer
related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem
komputer atau jaringan.
Dari
beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau
komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan
merugikan pihak lain.
B. MOTIF
CYBER CRIME
Motif
pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan
menjadi dua kategori, yaitu :
1.
Motif intelektual, yaitu kejahatan yang
dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah
mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara
individual.
2.
Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu
kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang
berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.Karena
memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada
umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
C.
FAKTOR MUNCULNYA CYBERCRIME
Jika
dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya
kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :
1.
Faktor Teknis dengan adanya teknologi internet
akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi
begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan
yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak
meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada
yang lain.
2.
Faktor Sosial ekonomi Cybercrime dapat
dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan
kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu
global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak
negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat
kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan
ekonomi dunia.
D.
DAMPAK NEGATIF PADA CYBER CRIME
1.
Penyebaran Virus Virus dan Worm mulai menyebar
dengan cepat membuat komputer cacat, dan membuat internet berhenti. Kejahatan
dunia maya, kata Markus, saat ini jauh lebih canggih. Modus : supaya tidak
terdeteksi, berkompromi dengan banyak PC, mencuri banyak identitas dan uang
sebanyak mungkin sebelum tertangkap. Penanggulangan : kita dapat menggunakan
anti virus untuk mencegah virus masuk ke PC.
2.
Spyware Sesuai dengan namanya, spy yang berarti
mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori
malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita
gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu
dilakukan tanpa sepengetahuan si empunya. Setelah memperoleh data dari hasil
monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC
tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat spyware. Spyware awalnya tidak
berbahaya karena tidak merusak data seperti halnya yang dilakukan virus.
Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak berkembang biak dan tidak
menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan yang sama . Modus : perkembangan
teknologi dan kecanggihan akal manusia, spyware yang semula hanya berwujud
iklan atau banner dengan maksud untuk mendapatkan profit semata, sekarang
berubah menjadi salah satu media yang merusak, bahkan cenderung merugikan.
Penanggulangan: Jangan sembarang menginstall sebuah software karena bisa jadi
software tersebut terdapar spyware.
3.
Penipuan kejahatan yang sekarang lagi marak di
dunia maya, adalah penipuan. penipuan dalam bentuk transaksi jual beli barang
dan jasa. modus operandi penipu online ini pun dilakukan dengan berbagai cara,
ada yang menjual melalui milis, melalui forum, melalui mini iklan, text-ad.
dengan mengaku berada di kota yang berbeda dengan calon mangsanya, mereka
memancing kelemahan dari para calon ‘pembeli’ yang tidak sadar mereka sudah
terjebak. Modus : Orang yang melakukan transaksi pembelian gadget dengan
seseorang yang dikenal melalui milis tersebut dan ternyata setelah pembayaran
(transfer) dilakukan, barang yang datang ternyata bukan gadget yang dimaksud,
ternyata paketnya berisi lembaran brosur paket investasi. di forum kaskus,
untuk mengatasi kejahatan penipuan, mereka membuat sebuah ‘jembatan’ yang
memperantarai pembeli dan penjual. walaupun saya tidak tahu detailnya
bagaimana, tampaknya cara seperti ini lumayan ampuh untuk mencegah penipuan
yang dimaksud. karena pembeli dan penjual tampaknya divalidasi sehingga
kebedaan mereka di dunia nyata ada nyatanya. sayangnya beberapa orang yang
sudah tertipu, jarang ada yang melaporkan ke polisi. padahal polisi sudah
mempunyai divisi khusus cyber crime untuk menangani masalah ini. semata-mata
karena mereka takut harus mengeluarkan uang hanya untuk melaporkan kejahatan.
kalau begitu, mungkin silahkan mencoba form pelaporan yang tersedia di website
divisi khusus tersebut di http://www.cyber-poldametro.net/Indonesia/Laporan.asp
pelanggulangan : jika kita akan melakukan sebuah transaksi jual beli di
internet, kita harus teliti apakah penjual/pembeli bisa dipercaya atau tidak.
4.
Thiefware Difungsikan untuk mengarahkan
pengunjung situs ke situs lain yang mereka kehendaki. Oleh karena itu, adanya
kecerobohan yang kita lakukan akan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit.
Apalagi jika menyangkut materi seperti melakukan sembarangan transaksi via
internet dengan menggunakan kartu kredit atau sejenisnya. Modus : Nomor
rekening atau kartu kredit kita akan tercatat oleh mereka dan kembali
dipergunakan untuk sebuah transaksi yang ilegal. (Dari berbagai sumber)
penanggulangan : jangan sembarang menggunakan kartu kredit dalam transaksi
internet, karena bisa jd no rekening kita disadap oleh orang-orang yang tidak
bertanggung jawab.
5.
Cyber Sabotage and Exortion Kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
Internet. Modus : kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer
atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Penanggulangan
: Harus lebih ditingkatkan untuk security pada jaringan.
6.
Browser Hijackers Browser kita dimasukkan
secara paksa ke link tertentu dan memaksa kita masuk pada sebuah situs tertentu
walaupun sebenarnya kita sudah benar mengetik alamat domain situs yang kita
tuju. Modus : program browser yang kita pakai secara tidak langsung sudah
dibajak dan diarahkan ke situs tertentu. Penanggulangan : lebih waspada membuka
link yang tidak dikenal pada browser.
7.
Search hijackers Adalah kontrol yang dilakukan
sebuah search engine pada browser. Modus : Bila salah menulis alamat, program
biasanya menampilkan begitu banyak pop up iklan yang tidak karuan.
Penanggulangan : jangan sembarang membuka pop up iklan yang tidak dikenal.
8.
Surveillance software Salah satu program yang
berbahaya dengan cara mencatat kegiatan pada sebuah komputer, termasuk data
penting, password, dan lainnya. Modus : mengirim data setelah seseorang selesai
melakukan aktivitas. Penanggulangan : Selalu hati-hati ketika ingin menginstal
software. Jangan sekali-kali menginstal software yang tidak dikenal.
E.
JENIS-JENIS CYBER CRIME
A.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis kejahatannya
1)
CARDING
Carding adalah
berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang
diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan
pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah
cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc,
perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki
“carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi
melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs
belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer
internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online
shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak
diperbolehkan berbelanja di situs tersebut.Menurut pengamatan ICT Watch,
lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi
semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC.
Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya
dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000.
Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya.
Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
2)
HACKING
Hacking adalah
kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang
yang gemar mengoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program
tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki
wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu
kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan
pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki.
Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan
mencuri datanya.
3)
CRACKING
Cracking adalah
hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi
hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu
kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat
data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos
keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan
“cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
4)
DEFACING
Defacing adalah
kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada
situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu
2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer
kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan
dijual kepada pihak lain.
5)
PHISING
Phising adalah
kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan
informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu
website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online
banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
6)
SPAMMING
Spamming adalah
pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak
dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias
“sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya.
7)
MALWARE
Malware adalah
program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware
diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system.
Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware,
browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak
(software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware.
Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat
virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program
untuk mengerjai korban-korbannya.
B. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan modus operandi
Cybercrime dengan modus operandi yang ada antara lain:
1).Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan melakukannya
dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun
begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba
keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
2).Illegal Contents
Merupakan kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah
yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya.
3).Data Forgery
Merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen- dokumen penting yang tersimpan sebagai
scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen- dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data
pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
4).Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (database)
tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan
komputer).
5).Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer
atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6).Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini
ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di
Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik
orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7).Infringements of Privacy
Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada
formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized yang apabila diketahui
oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril,
seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan
sebagainya.
F. STUDI KASUS CYBER CRIME
Kasus yang diambil yaitu kasus yang berjudul “Rounter dan CCTV,Dua
Alat untuk Curi Uang dari Rekening”.
Skenario Kejadian
Adapun skenario
kejadian kejahatan ini yaitu korban mendatangi ATM yang sebelumnya telah
disisipi kamera kecil dan alat untuk merekam transaksi. Setelah korban
melakukan transaksi di ATM tersebut, pelaku dengan menggunakan kamera kecil dan
alat merekam transaksi tadi menduplikasi kartu ATM korban dan kemudian
melakukan transaksi transfer uang dari rekening korban ke rekening pelaku tanpa
disadari oleh korban.
Hukum yang dilanggar
Berdasarkan berita
di media online CNN Indonesia, disebutkan bahwa pelaku kejahatan ini melanggar
Pasal 362, 363, 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 30 jo Pasal 46 atau
Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman
maksimal delapan tahun penjara.
Pihak yang Terlibat
Adapun pihak yang
terlibat dalam kasus ini yaitu seseorang yang berinisial IIT dan telah
ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal
Polri di sebuah villa di Seminyak, Bali. Dan IIT dibantu oleh 3 rekannya yang
saat ini berita ini diterbitkan masih buron.
Motif
Motif Motif
kejahatan dalam kasus ini yaitu mencuri uang setelah meretas akun rekening
korban. Adapun korbannya sendiri bukan warga Negara Indonesia. Tapi mereka
mengincar warga Negara asing yang sedang berlibur ke bali dan hanya mengambil
sebagian kecil dari rekening korban. Motif mereka memilih warga Negara asing
sebagai target karena WNA tersebut tidak akan mengecek kondisi keuangan mereka
setidaknya sampai mereka kembali ke Negara asal mereka
Modus
Operandi
Adapun modus operandi dalam kasus
ini yaitu :Pelaku memasang router atau alat kecil yang bisa merekam segala
aktivitas yang dilakukan saat seseorang melakukan transaksi ATM. Alat tersebut
dipasangkan dalam sebuah ATM dengan cara membongkarnya diam-diam Kemudian
pelaku menutup CCTV yang ada di ATM dengan menggunakan plester agar identitas
mereka tidak diketahui pihak bank ketika membongkar ATM untuk memasang router
Selanjutnya pelaku memasang kamera kecil dibawah tudung pelindung nomor ATM.
Tujuan kamera ini agar pelaku mengetahui pin ATM korban Setelah korban
melakukan transaksi di ATM tersebut, pelaku mengambil kamera dan router tadi
Data dalam router dipindahkan ke kartu palsu (white card) dan melihat rekaman
kode pin yang di entri korban melalui kamera kecil tadi Kemudian pelaku
melakukan transaksi dan mengirimkan uang ke rekening pelaku menggunakan kartu
palsu dari ATM
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Di dunia ini
banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti
teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta
peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun,karena keberadaannya yang
bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat
menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi
sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak
berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai manusia yang
beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat
memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya
sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai
melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita
menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.
B.
SARAN
Cybercrime adalah
bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya.
Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk
melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cyber crime) khususnya dalam
hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti
layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
0 Comments
Post a Comment